Bagaimana hukumnya orang yang menggarapkan sawah (bibit dari penggarap) pada orang yang tidak mau memberikan zakatnya, apakah orang yang menggarapkan itu berdosa karena tidak zakat ?.
Haram menukarkan tanah wakaf, menurut mazhab Syafi’i, dan menurut mazhab Hanafi boleh, asal dengan tanah yang lebih banyak manfaatnya.
Bagaimana sebenarnya hukum tentang pembiayaan biaya asrama yatim piatu yang diperoleh dari kegiatan hiburan malam?
Wakaf untuk sekolah negeri itu sah, karena wakaf itu tidak disyaratkan nyata-nyata adanya qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), tetapi juga harus tidak maksiat (durhaka).
Bolehkah membangun gedung madrasah di dalam tanah yang diwakafkan untuk mesjid ?.
Bagaimana hukumnya alat-alat mesjid yang sudah rusak seperti tikar dan pelepah kurma?. Apakah masih tetap kewakafannya/ kemesjidannya, ataukah tidak?.
Hukum Membeli Inventaris Kantor Dengan Uang Sumbangan Wakaf
Penjelasan tentang penggunaan uang wakaf pembangunan masjid untuk ongkos biaya pengerjaan,