Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut di atas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?
Bagaimana dengan Undang-undang Zakat tentang konsep amil dan mekanisme kerjanya ?
Siapakah yang dimaksud imam untuk membentuk amil zakat ?
Mengingat bahwa tugas Amil zakat banyak sekali, maka dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.
Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu;
Amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya.
Sah kah zakatnya orang yang di lakukan antar antar negeri ? Contoh si A yang berada di malaysia melakukan zakat dengan menyuruh si B yang ada di Jawa untuk diberikan kepada fakir miskin yang ada di sana.
Mengapa Zakat itu tidak diperbolehkan diberikan kepada Sayyid atau keturunan Rosul ? Mohon pencerahan, alasannya, hadits atau dalillnya.
apakah ketika orang menta'jil zakat contoh di pondok lalu waktu akhir romadlon dia di rumah diperbolehkan ? terima kasih.
Amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh Imam untuk mentasarrufkan zakat. Namun dalam kenyataan di kampung banyak panitia yang mengangkat diri sebagai amil tanpa mandat dari pemerintah.