Bagaiamana kedudukan hukum / status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqh tentang amil ?
Bagaimana pendapat muktamar mengenai panitia-panitia zakat yang ada; panitia yang dibentuk kelurahan misalnya, dapatkah disebut amil zakat yang berhak menerima zakat ?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat kepada Ahlul Bait (keluarga dan keturunan Rasulullah Saw) yang berasal dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.
Zakat Fitrah mulai diwajibkan pada bulan ramadlan tahun ke-2 hijriyah. Adapun kuantitas benda yang wajib dibayarkan dengan ukuran satu sha'. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad:
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan suatu ibadah yang diperintahkan terhadap orang yang mampu menunaikannya. Zakat juga berperan untuk meringankan beban para fakir miskin.
Zakat Fitrah yang dikeluarkan semaunya, akan berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat Fitrah tersebut. Kalau pun digeser maju ataupun mundur, ada batasannya.
Bagi umat Islam, Zakat fitrah wajib ditunaikan yang telah memenuhi syarat. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri.Syarat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Para Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan tersebut.
Ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan satu sha’ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara.