Zakat Fitrah yang dikeluarkan semaunya, akan berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat Fitrah tersebut. Kalau pun digeser maju ataupun mundur, ada batasannya.
Bagi umat Islam, Zakat fitrah wajib ditunaikan yang telah memenuhi syarat. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri.Syarat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Para Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan tersebut.
Ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan satu sha’ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara.
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Ausaq dari lafadz wasaq yang merupakan masdar dengan makna mengumpulkan, karena sesungguhnya wasaq mengumpulkan beberapa sho’.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengeluarkan zakat fitrah berupa kurma dan gandum. Jika cara beragama kita terlalu tekstualis berarti harus mengeluarkan kurma dan menggunakan takaran yang dipakai di masa Nabi, agar tetap disebut "Sesuai Sunah"
Niat adalah Ungkapan Dalam Hati/Maksut Didalam Hati, Untuk mengerjakan suatu amalan ibadah, Niat termasuk Rukun Pokok Didalam Amalan tersebut. Dikarenakan Segala sesuatu tergantung Pada Niatanya.
Zakat mal (Harta) wajib di keluarkan bila sudah mencapai satu tahun dan dan mencapai nishobnya,Adapun harta yang wajib di zakati ialah: