Zakat Shadaqah Infak Wakaf

 

Zakat Fitrah Dijual oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia

Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan dipergunakan (hasil penjualannya tersebut) menurut kebijaksanaan panitia ?.

Sebagian Zakat Dijadikan untuk Modal Usaha

Juga tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial.

Sebagian Zakat Tidak Diberikan Kepada Golongan yang Berhak

Zakat atau sebagian zakat, tidak boleh ditasarufkan untuk kepentingan kemaslahatan umum yang lain.

Badan Sosial yang Mendapat Zakat

Bisakah badan-badan sosial mendapat bagian zakat (bagian sabilillah, misalnya) ?.

Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan

Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain: adanya pengangkatan langsung dari Imam.

Banyak Pedagang Harta Utang Piutang, Tidak Dimasukkan dalam Harta Wajib Dizakati

Abu MUDI menambahkan hendaknya para pedagang harus mengerti dan jak beut tentang

Hukum Zakat Perhotelan dan Pengangkutan

Apakah wajib zakat usaha perniagaan mutakhir (modern) yang bergerak di dalam bidang jasa, seperti perhotelan, pengangkutan dan sesamanya?.

Zakat Tanaman Tebu, Cengkeh dan Sesamanya

Menanam tanaman yang bukan tanaman zakawi dengan niat diperdagangkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat tijarah, maka wajib zakat seperti zakat barang dagangan.

Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, dan Madrasah

Bagaimana hukumnya apa yang berlaku di masyarakat umum dengan memberikan zakatnya kepada mesjid, madrasah, panti-panti asuhan, yayasan sosial/keagamaan dan lain-lain pembagian tertentu?.

Kedudukan Hukum Lembaga Zakat dengan Amil Zakat

Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk Amil.

Menampilkan 91 - 100 dari 133 Zakat Shadaqah Infak Wakaf