Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan dipergunakan (hasil penjualannya tersebut) menurut kebijaksanaan panitia ?.
Juga tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial.
Zakat atau sebagian zakat, tidak boleh ditasarufkan untuk kepentingan kemaslahatan umum yang lain.
Bisakah badan-badan sosial mendapat bagian zakat (bagian sabilillah, misalnya) ?.
Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain: adanya pengangkatan langsung dari Imam.
Abu MUDI menambahkan hendaknya para pedagang harus mengerti dan jak beut tentang
Apakah wajib zakat usaha perniagaan mutakhir (modern) yang bergerak di dalam bidang jasa, seperti perhotelan, pengangkutan dan sesamanya?.
Menanam tanaman yang bukan tanaman zakawi dengan niat diperdagangkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat tijarah, maka wajib zakat seperti zakat barang dagangan.
Bagaimana hukumnya apa yang berlaku di masyarakat umum dengan memberikan zakatnya kepada mesjid, madrasah, panti-panti asuhan, yayasan sosial/keagamaan dan lain-lain pembagian tertentu?.
Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk Amil.