29 Sep 2017 ยท 4.297 dibaca · Pernikahan
Pertanyaan :
Bolehkah seorang hakim mengawinkan dengan wali hakim atas seorang perempuan yang mengaku bahwa suaminya telah meninggal dunia empat tahun yang lalu di Solo, dalam soal ini ia tidak mengemukakan bukti-bukti atau saksi-saksi?
Jawab :
Menurut qaul yang kuat (mu’tamad) hakim tersebut tidak boleh mengawinkannya, sebelum ada saksi-saksi atas kebenaran pengaduannya atas kematian suaminya, sekalipun dalam persoalan ini terdapat beberapa ulama yang memperbolehkannya.
Keterangan, dalam kitab:
ููุงุนูุชูู ูุฏู ููู ุงูุชููุญูููุฉู ุนูุฏูู ู ุฌูููุงุฒู ุงูููุฏูุงู ู ุงููุญูุงููู ู ุนูููู ุชูุฒูููููุฌู ู ููู ุทููููููููุง ุฒูููุฌูููุง ุงููู ูุนูููููู ุฃููู ู ูุงุชู ุจูุนูุฏู ุซูุจูููุชููู ููุฏููููู ููุงุนูุชูู ูุฏู ููู ุงููููุชูุงููู
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+