Hukum Pernikahan tentang Lelaki Beristri Mengaku Tidak Beristri, Supaya Lamarannya Diterima

 
Hukum Pernikahan tentang Lelaki Beristri Mengaku Tidak Beristri, Supaya Lamarannya Diterima

Lelaki Beristri Mengaku Tidak Beristri, Supaya Lamarannya Diterima

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang lelaki yang mempunyai istri, melamar seorang wanita dan menyatakan bahwa ia tidak mempunyai istri dengan maksud supaya lamarannya diterima. Apakah pengakuannya itu berarti mencerai istrinya?

Jawab :

Ucapan dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang (kinayah talaq), sedang terlaksananya perceraian atau tidak tergantung kepada niatnya sendiri.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Al-Muhadzab[1]

وَإِنْ قَالَ لَهُ رَجُلٌ أَلَكَ زَوْجَةٌ؟ فَقَالَ “لاَ” فَإِنْ لَمْ يَنْوِ بِهِ الطَّلاَقَ لَمْ تُطَلَّقْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِصَرِيْحٍ وَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلاَقَ وَقَعَ  لِأَنَّهُ يَحْتَمِلُ الطَّلاَقَ. إهـ.

Seandainya seseorang yang ditanyai, apakah Anda beristri? dan ia menjawab “tidak”, maka jika ia tidak berniat talaq, maka istrinya tidak tertalaq, karena ucapannya tidak jelas mengacu pada perceraian. Namun jika ia berniat talaq, maka talaq pun jatuh, karena ucapannya memang memungkinkan akan perceraian.

 

[1] Imam Abu Ishaq al-Syirazi, al-Muhadzab, (Mesir: Maktabah Isa al-Halabi, t.th.), Jilid II, h. 82.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 49

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3

Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M.