Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Makam

Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan oleh Wali

29 Sep 2017 · 6.169 dibaca · Makam

Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan Oleh Wali

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membangun sebuah bangunan di atas tanah kuburan yang diwakafkan oleh seorang wali pada zaman dahulu, dan luas tanah tersebut dapat diketahui dalam buku register pemerintah ?.

Jawab :

Tidak boleh! Kecuali bagi ahli waris wali tersebut.

Catatan:

Jadi, tanah kuburan tersebut dalam soal di atas, harus dianggap milik wali tersebut dan oleh karenanya menjadi milik ahli warisnya (pen).

Keterangan, dalam kitab:

  1. Fath al-Mu’in dan Ianah al-Thalibin[1]

فَلَوْ بَنَى بِنَاءً عَلَى هَيْئَةِ مَسْجِدٍ وَأَذِنَ فِيْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ فِيْهِ لَمْ يَخْرُجْ بِذَلِكَ عَنْ مِلْكِهِ كَمَا إِذَا جَعَلَ مَكَانًا عَلَى هَيْئَةِ الْمَقْبَرَةِ وَأَذِنَ فِ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →