Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Peternakan/ Pertanian/ Produktif

Hukum Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya

29 Sep 2017 ยท 2.869 dibaca · Peternakan/ Pertanian/ Produktif

Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya

Pertanyaan :

Seorang menyewa tanah, kemudian tanah itu disewakan lagi dengan mendapat keuntungan, sebelum disewakan tanah itu ditanami dan hasilnya mencapai batas nishab dan telah cukup satu tahun. Apakah ia berkewajiban mengeluarkan zakat perdagangan beserta zakat hasil buminya atau salah satu?

Jawab :

Orang tersebut berkewajiban mengeluarkan zakat perdagangan apabila telah sampai masanya satu tahun dan penghasilan tanah tersebut apabila telah mencapai nishab, karena ia mempunyai tujuan berdagang dan juga wajib mengeluarkan zakat dari hasil bumi karena telah mencapai nishabnya.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Asna al-Mathalib[1]

ููŽุฅูู†ู’ ุฒูŽุฑูŽุนูŽ ุฒูŽุฑู’ุนู‹ุง ู„ูู„ู’ู‚ูู†ู’ูŠูŽุฉู ูููŠู’ ุฃูŽุฑู’ุถู ู„ูู„ุชู‘ูุฌูŽุงุฑูŽุฉู ููŽู„ููƒูู„ู‘ู ู…ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุญู

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →