29 Sep 2017 ยท 4.008 dibaca · Dalil Qurban
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang menyerahkan seekor kambing untuk kurbannya kepada orang lain dengan berkata, “Ini kambing untuk kurban saya”, dengan tidak memakai kata-kata pernyataan mewakilkan.
Setelah waktunya kurban, orang yang menerima kurban tadi menyatakan mewakilkan kepada pembantu pemotong hewan, cukupkah hal yang sedemikian itu sebagai kurbannya?
Jawab :
Cara yang demikian itu dianggap cukup sebagai kurbannya sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Haramain dan Imam Ghazali.
Keterangan, dalam kitab:
ูููููู ููุงูู ุฌูุนูููุชู ููุฐููู ุงูุดููุงุฉู ุฃูุถูุญููููุฉู ูููููู ูููููููููู ุงูุชููุนููููููู ููุงูู
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+