Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil Qurban

Penjelasan tentang Penyerahan Qurban dan Pernyataan Perwakilan

29 Sep 2017 ยท 4.008 dibaca · Dalil Qurban

Menyerahkan Kurbannya Kepada Orang Lain, Lalu Oleh Orang Lain Itu Diwakilkan Kepada Orang Lain Lagi untuk Dipotong

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang menyerahkan seekor kambing untuk kurbannya kepada orang lain dengan berkata, Ini kambing untuk kurban saya, dengan tidak memakai  kata-kata pernyataan mewakilkan.

Setelah waktunya kurban, orang yang menerima kurban tadi menyatakan mewakilkan kepada pembantu pemotong hewan, cukupkah hal yang sedemikian itu sebagai kurbannya?

Jawab :

Cara yang demikian itu dianggap cukup sebagai kurbannya sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Haramain dan Imam Ghazali.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab[1]

ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฌูŽุนูŽู„ู’ุชู ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฉูŽ ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุฉู‹ ููŽู‡ูŽู„ู’ ูŠูŽูƒู’ูููŠู’ู‡ู ุงู„ุชู‘ูŽุนู’ูŠููŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ู’

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →