Penjelasan tentang Penyerahan Qurban dan Pernyataan Perwakilan

 
Penjelasan tentang Penyerahan Qurban dan Pernyataan Perwakilan

Menyerahkan Kurbannya Kepada Orang Lain, Lalu Oleh Orang Lain Itu Diwakilkan Kepada Orang Lain Lagi untuk Dipotong

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang menyerahkan seekor kambing untuk kurbannya kepada orang lain dengan berkata, Ini kambing untuk kurban saya, dengan tidak memakai  kata-kata pernyataan mewakilkan.

Setelah waktunya kurban, orang yang menerima kurban tadi menyatakan mewakilkan kepada pembantu pemotong hewan, cukupkah hal yang sedemikian itu sebagai kurbannya?

Jawab :

Cara yang demikian itu dianggap cukup sebagai kurbannya sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Haramain dan Imam Ghazali.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab[1]

وَلَوْ قَالَ جَعَلْتُ هَذِهِ الشَّاةَ أُضْحِيَّةً فَهَلْ يَكْفِيْهِ التَّعْيِيْنُ وَالْقَصْدُ عَنْ نِيَّةِ التَّضْحِيَّةِ وَالذَّبْحِ فِيْهِ وَجْهَانِ: أَصَحُّهَا عِنْدَ اْلأَكْثَرِيْنَ لاَ يَكْفِيْهِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَرَجَّحَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِي اْلإِكْتِفَاءَ لِتَضَمُّنِهِ النِّيَّةَ. وَبِهَذَا قَطَعَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِدٍ. قَالَ لَوْ ذَبَحَهَا وَيَعْتَقِدُهَا شَاةَ لَحْمٍ أَوْ ذَبَحَهَا لِصٌّ وَقَعَتْ الْمَوْقِعُ وَالْمَذْهَبُ اْلأَوَّلُ. إهـ.

Seandainya (pemilik kambing) berkata: kambing ini aku jadikan sebagai binatang kurban, apakah cukup penentuan dan tujuan dari niat berkurban dan sekaligus penyembelihan. Dalam hal ini ada dua pendapat, yang paling kuat menurut kebanyakan ulama, bahwa yang demikian itu tidak cukup... Imam al-Haramain dan al-Ghazali lebih mengunggulkan pendapat yang menyatakan cukup, karena sudah terkandung dalam niat. Oleh karenanya, maka al-Ghazali berkata: seadainya disembelih dan berkeyakinan bahwa binatang itu merupakan kambing potong, atau disembelih oleh pencuri, maka niat berkurban tetap terpenuhi. Sedangakan pendapat yang lebih sesuai dengan mazhab adalah yang pertama (tidak cukup).

[1]   Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, (Cairo: Al-Maktabah al-Ilmiah, 1971 M), Jilid VIII, h. 306.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.66

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4

Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.