30 Sep 2017 ยท 12.983 dibaca · Pembinaan Keluarga
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya seorang pria memakai suasa (emas campuran)?
Jawab :
Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan: boleh dan ada yang mengatakan haram, sedang Muktamar memilih pendapat yang mengharamkan.
Keterangan, dalam kitab:
Dalam hal ini para ulama berpendapat seandainya bejana emas berkarat di mana sekiranya karat tersebut menutupi seluruh permukaan dan bagian dalamnya, maka boleh dipakai karena sudah hilangnya unsur kesombongan.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+