30 Sep 2017 ยท 2.805 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
Pertanyaan :
Bagaimana hukum seorang yang disuruh membeli barang kemudian uangnya dibelikan barang lain?
Jawab :
Apabila ada tanda-tanda yang menunjukkan, bahwa yang dimaksudkan itu barang tertentu dengan sungguh-sungguh atau ditentukan, maka pesuruh tidak boleh membeli barang lainnya. Tetapi apabila diketahui, bahwa maksudnya memberi kebebasan sebagaimana biasanya, maka pesuruh boleh membeli barang sesukanya.
Keterangan, dalam kitab:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+