Hukum Pakaian yang Berada di Tangan Tukang Penjahit atau Tukang Penatu

 
Hukum Pakaian yang Berada di Tangan Tukang Penjahit atau Tukang Penatu

Pakaian di Tangan Penjahit Sampai Lama Sebab Pemiliknya Pergi

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya pakaian yang berada di tangan tukang penjahit atau tukang penatu sampai lama karena pemiliknya bepergian?

Jawab :

Apabila tukang penjahit atau tukang penatu telah menerima ongkosnya, maka pakaian tersebut hukumnya sebagai barang titipan. Dan apabila belum dibayar ongkosnya, maka pakaian itu menjadi gadaian yang diperhitungkan atas ongkosnya tersebut.

Keterangan, dalam kitab:

  • Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Manhaj[1]

فَلاَ ضَمَانَ عَلَى صَاحِبِ الْحَمَّامِ إِذَا وَضَعَ إِنْسَانٌ ثِيَابَهُ فِي الْحَمَّامِ وَلَمْ يَحْفَظْهُ عَلَيْهَا كَمَا هُوَ الْوَاقِعُ اْلاَنَ ح ل أَي وَإِنْ فَرَطَ فِيْ حِفْظِهَا بِخِلاَفِ مَا إِذَا اسْتَحْفَظَهُ وَقَبِلَ مِنْهُ وَأَعْطَاهُ أُجْرَةً لِحِفْظِهَا فَيَضْمَنُهَا إِنْ فَرَطَ كَأَنْ نَامَ أَوْ غَابَ وَلَمْ يَسْتَحْفِظْ مَنْ هُوَ مِثْلُهُ  وَإِنْ فَسَدَتْ اْلإِجَارَةُ.

Pemilik pemandian tidak harus mengganti baju yang diletakkan seseorang tanpa memintanya untuk menjaganya sebagaimana yang terjadi sekarang ini. Begitu pendapat al-Halabi. Yakni meskipun pemilik pemandian tersebut teledor dalam menjaganya. Berbeda jika pemilik baju memang memintanya untuk menjaganya dan pemilik pemandian menerimanya, maka ia harus menggantinya seperti barang yang hilang jika ia teledor, seperti ketiduran atau ditinggal bepergian tanpa meminta orang lain untuk menjaganya, meskipun akad sewa tersebut fasid.

  1. Bujairimi ‘ala al-Iqna[2]

وَسُئِلَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّيْنِ عَنْ رَجُلٍ تَحْتَ يَدِهِ وَدِيْعَةٌ وَمَضَتْ عَلَيْهَا مُدَّةٌ طَوِيْلَةٌ وَلَمْ يَعْرِفْ صَاحِبَهَا وَأَيِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ بَعْدَ الْبَحْثِ التَّامِّ فَقَالَ يُصْرِفُهَا فِيْ أَهَمِّ مَصَالِحِ الْمُسْلِمِيْنَ وَيُقَدَّمُ أَهْلُ الضَّرُوْرَةِ.

Syeikh ‘Izz al-Din pernah ditanya tentang seseorang yang mendapatkan titipan sesuatu barang dan berlangsung dalam waktu yang lama, sementara ia tidak mengetahui keberadaan pemiliknya dan putus asa setelah berupaya mencarinya secara maksiamal, maka beliau menjawab: “Orang tersebut harus mentasarufkan titipan tersebut bagi kemaslahatan umat Islam yang paling penting, dan harus mendahulukan orang yang dalam keadaan darurat.

  1. I’anah al-Thalibin[3]

وَالْمَعْنَى يَجُوْزُ لِنَحْوِ الْقَصَّارِ حَبْسُ الثَّوْبِ عِنْدَهُ قَبْلَ اسْتِيْفَائِهِ اْلأُجْرَةَ لِأَنَّهُ مَرْهُوْنٌ بِأُجْرَتِهِ.

Yakni, diperbolehkan bagi tukang setrika menahan baju orang lain yang ada padanya sebelum mendapat bayaran, karena baju tersebut tergadai dengan upahnya.

[1]   Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Manhaj, (Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi, t, th.), Jilid III, h. 292.

[2]   Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib, (Beirut: Dar al-Fikrt, th.), Jilid III, h. 303.

[3]   Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t.th.) Jilid III, h. 118.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.78

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4

Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.