Hukum Membeli Emas dengan Uang Kertas

 
Hukum Membeli Emas dengan Uang Kertas

Membeli Emas dengan Uang Kertas

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membeli emas dengan uang kertas, dan pendapat manakah yang dipilih oleh Muktamar tentang hukumnya uang kertas itu?

Jawab :

Muktamar memilih pendapat yang mengesahkan jual beli dengan uang kertas tersebut karena menganggap bahwa uang kertas itu termasuk benda, jadi tidak diharuskan persamaan, timbang-terima (muqabadhah).

Keterangan, dalam kitab:

  1. Syams al-Isyraq[1]

إِذَا عَلِمْتَ هَذَا كُلَّهُ أَنَّ اْلإِحْتِمَالَ الثَّانِي فِيْ وَرَقِ النَّوْطِ أَعْنِي احْتِمَالَ كَوْنِهِ كَالْفُلُوْسِ هُوَ الاحْتِمَالُ الرَّاجِحُ وَاْلأَحْوَطُ فِي الاحْتِمَالَيْنِ الْمَذْكُوْرَيْنِ فِيْهِ لِقُوَّةِ دَلِيْلِهِ أَمَّا أَوَّلاً فَلِأَنَّهُ إِمَّا قِيَاسٌ بِجَامِعٍ أَوْ تَخْرِيْجٌ عَلَى قَاعِدَةٍ تَشْمَلُهُ كَغَيْرِهِ وَتِلْكَ الْقَاعِدَةُ هِيَ كُلُّ عَرَضٍ جَرَى بَيْنَ النَّاسِ مَجْرَى الْعَيْنِ يَتَحَقَّقُ فِيْهِ وَجْهَانِ وَجْهٌ كَوْنُهُ كَالْعُرُوْضِ وَوَجْهٌ كَوْنُهُ كَالْعَيْنِ وَالنَّقْدِ بِخِلاَفِ احْتِمَالِ كَوْنِهِ كَسَنَدِ الدَّيْنِ فَإِنَّهُ إِمَّا قِيَاسٌ بِدُوْنِ جَامِعٍ أَوْ تَخْرِيْجٌ عَلَى قَاعِدَةٍ لاَ تَشْمُلُهُ كَغَيْرِهِ

Jika Anda mengetahui ini semua bahwa kemungkinan yang kedua perihal uang kertas, yakni kemungkinan keberadaannya sama dengan fulus (uang logam) merupakan kemungkinan yang lebih unggul dan lebih berhati-hati, karena kuatnya dalil atasnya. Adapun yang pertama maka karena berdasarkan qiyas dengan satu titik temu atau mentakhrij pada kaidah yang mencakupnya, sebagaimana selainnya. Maksud kaidah tersebut adalah: “Semua benda yang berlaku dimasyarakat sebagaimana emas dan perak (sebagai alat tukar), maka di dalamnya ada dua dua sudut pandang. Pertama, keberadaannya seperti komoditas (barang). Dan kedua, keberadaannya seperti emas dan perak (alat tukar). Berbeda dengan kemungkinan keberadaannya sebagai jaminan utang, karena mungkin hal itu merupakan qiyas tanpa titik temu atau mentakhrij pada kaidah yang tidak mencakupnya, sebagaimana selainnya.

[1]   Muhammad Ali al-Maliki, Syams al-Isyraq fi Hukmi al-Ta’ammuli bi al-Arwaq, (Mesir: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, 1921 M), h. 105.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 90

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.