30 Sep 2017 ยท 3.483 dibaca · Janda dan Duda
Pertanyaan :
Bolehkah mengawinkan janda yang belum dewasa oleh wali hakim atau wali lain (bukan wali mujbir)?.
Jawab :
Tidak boleh (tidak sah) sekalipun dengan wali mujbir karena persetujuannya (izinnya) tidak dianggap sah (berlaku).
Keterangan, dalam kitab:
ูููุงู ุชูุฒููููุฌู ุงูุซูููููุจู ุงูุตููุบูููุฑูุฉู ุงููุนูุงููููุฉู ุงููุญูุฑููุฉู ุญูุชููู ุชูุจูููุบู ููุนูุฏูู ู ุงุนูุชูุจูุงุฑู ุฅูุฐูููููุง.
Maka janda yang masih kecil dan sudah pandai serta merdeka tidak boleh dikawinkan sampai beranjak dewasa, karena izin darinya tidak dianggap sah.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada Hamisy al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t .th). Jilid III, h. 310.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+