30 Sep 2017 ยท 3.019 dibaca · Cerai
Pertanyaan :
Apakah anak perempuan yang lahir sesudah ibunya ditalaq itu termasuk mahramnya suami yang menalaknya?
Jawab :
Ya. Benar termasuk mahramnya.
Keterangan, dalam kitab:
Demikian pula anak perempuan dari seorang istri (ibu), jika anak tersebut sudah ada sebelum diri si lelaki mengawini ibunya, maka tidak sah menyerupakan ibunya dengannya (sebagai musyabbah bih -orang yang diserupai- dalam kasus zhihar), karena status mahram anak perem
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+