Hukum Mencabut Gigi Emas Mayit

 
Hukum Mencabut Gigi Emas Mayit

Mencabut Gigi Mayit yang Memakai Emas

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mayat yang memakai gigi emas. Apakah wajib dicabut atau boleh dikubur bersama gigi emasnya?

Jawab :

Apabila mencabut gigi emas tersebut menodai kehormatan mayat, maka hukumnya haram dicabut. Dan apabila tidak, maka bila itu seorang laki-laki yang dewasa maka wajib dicabut, bila seorang wanita atau anak kecil maka terserah kerelaan ahli warisnya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Nihayah al-Muhtaj[1]

وَلِهَذَا لَوْ لَبِسَ الرَّجُلُ حَرِيْرَا لِحِكَّةٍ أَوِ قُمْلِ مَثَلاً وَاسْتَمَرَّ السَّبَبُ الْمُبِيْحُ لَهُ ذَلِكَ إِلَى مَوْتِهِ حَرُمَ تَكْفِيْنُهُ فِيْهِ عَمَلاً بِعُمُوْمِ النَّهْيِ وَلِانْقِضَاءِ السَّبَبِ الَّذِيْ أُبِيْحَ لَهُ مِنْ أَجْلِهِ.

Oleh karenanya, jika seseorang memakai kain sutera misalnya untuk menghindari gatal-gatal atau kutu, dan sebab yang memperbolehkan pemakaian sutera tersebut ada sampai menjelang ajalnya, maka haram mengkafani jenazahnya dalam kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakai sutera secara umum, dan karena habisnya sebab yang memperbolehkan dirinya memakai sutera.

[1]   Syamsuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1357 H/1938 M), Jilid II, h. 447.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 109

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-6

Di Pekalongan Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1350 H. / 27 Agustus 1931 M.