Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Qadha

Hukum Puasa Sunah dengan Niat Mengganti Puasa Ramadhan

03 Oct 2017 ยท 4.767 dibaca · Qadha

Puasa Sunat dengan Niat Qadha Ramadhan

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat Muktamar tentang nasehat dari sementara ulama kepada murid-muridnya supaya tidak puasa sunat, kecuali dengan niat qadha Ramadhan, padahal di antara mereka ada yang berkeyakinan tidak pernah meninggalkan puasa Ramadhan, sejak mulai baligh. Apakah nasehat itu benar atau tidak?

Jawab :

Orang yang yakin atau menyangka, bahwa ia tidak berkewajiban qadha puasa Ramadhan, maka haramlah niat qadha Ramadhan, karena beriseng-iseng ibadah, bagi orang yang sangsi, maka boleh niat qadha Ramadhan karena salah, (tidak bernazar) maka wajiblah niat qadha. Maka dengan keterangan tersebut, apabila nasehat ulama tersebut kaitannya dengan keterangan di atas, maka benarlah nasehat itu.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah[1]

ูˆูŽูŠูุคู’ุฎูŽุฐู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉู ุงู„ู’ูˆูุถููˆู’ุกู ู‡ูŽุฐูู‡ู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽูˆู’ ุดูŽูƒูŽู‘ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽูŠู’

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →