Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pernikahan

Penjelasan tentang Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai sebagai Syarat Sah Nikah

03 Oct 2017 ยท 6.305 dibaca · Pernikahan

Pengertian Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai

Pertanyaan :

Apa yang dimaksud dengan mampu membayar maskawin (mahar) dengan tunai yang menjadi syarat sahnya nikah? Jejaka lelaki yang tidak mempunyai pekerjaan dan harta, ia menikah menurut perintah orang tuanya dan sewaktu akad tidak mampu membayar maskawin, apakah sah nikahnya ataukah tidak?

Jawab :

Sesungguhnya nikahnya jejaka tersebut dalam soal tidak sah menurut pendapat yang mu’tamad oleh Ibn Hajar dan Ramli, tetapi menurut pendapat lain sah, demikian itu apabila nikahnya dengan maskawin tunai, kalau dengan maskawin tempo (nasiah) maka nikahnya sah dengan tidak ada selisih di antara ulama, apabila demikian itu telah menjadi kebiasaan.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Habib[1]

ูˆูŽู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ู…ูุนู’ุณูุฑู‹ุง ุจูุงู„ู’ู…ูŽู‡ู’ุฑู ุฃูŽูŠ ุจูุงู„ู’ุญูŽุงู„ู ุฏููˆู’ู†ูŽ ู…ูŽุง ุงุนู’ุชููŠู’ุฏูŽ ุชูŽุฃู’ุฌููŠู’ู„ูู‡ู .

Pernyataannya tentang seseorang tidak mampu

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →