Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sufi

Hukum Pindah Thoriqoh

03 Oct 2017 Β· 11.898 dibaca · Sufi

Pindah dari Thariqah ke Thariqah Lain

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi murid Thariqah Naqsabandi pindah ke thariqat lain seperti syaratnya atau lain-lain? Dan apakah boleh orang ahli thariqah mengusir orang-orang dari mesjid untuk dipergunakan tawajuh (menjalankan wirid) dalam mesjid itu?.

Jawab :

Adapun pindah dari suatu thariqah ke thariqah lain itu boleh asal dapat mengikuti semua syarat yang ditentukan. Adapun mengeluarkan orang-orang dari mesjid, apabila mesjid itu ditentukan wakafnya untuk para ahli thariqah, atau dengan keridhaan orang-orang yang dikeluarkan, maka tidak dilarang mengeluarkan itu. Tetapi kalau mesjid itu tidak ditentukan wakaf khusus untuk para ahli thariqah, dan tidak dengan keridhaan orang-orang yang dikeluarkan, maka hukumnya haram mengeluarkan orang-orang itu.

Keterangan, dari kitab:

  1. Majmu’ah al- Rasa’il [1]
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →