Pindah dari Thariqah ke Thariqah Lain
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi murid Thariqah Naqsabandi pindah ke thariqat lain seperti syaratnya atau lain-lain? Dan apakah boleh orang ahli thariqah mengusir orang-orang dari mesjid untuk dipergunakan tawajuh (menjalankan wirid) dalam mesjid itu?.
Jawab :
Adapun pindah dari suatu thariqah ke thariqah lain itu boleh asal dapat mengikuti semua syarat yang ditentukan. Adapun mengeluarkan orang-orang dari mesjid, apabila mesjid itu ditentukan wakafnya untuk para ahli thariqah, atau dengan keridhaan orang-orang yang dikeluarkan, maka tidak dilarang mengeluarkan itu. Tetapi kalau mesjid itu tidak ditentukan wakaf khusus untuk para ahli thariqah, dan tidak dengan keridhaan orang-orang yang dikeluarkan, maka hukumnya haram mengeluarkan orang-orang itu.
Keterangan, dari kitab:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+