Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Zina

Saudara Kandung Hasil dari Berzina

04 Oct 2017 · 4.293 dibaca · Zina

Anak Zina Ilhaq pada Suaminya

Pertanyaan :

Seorang istri mempunyai anak perempuan, kemudian suaminya meninggal, lalu berzina dengan seorang kafir, setelah dua tahun, mempunyai anak laki-laki, apakah si perempuan dan anak lelaki itu saudara sekandung atau tidak?.

Jawab :

Sesungguhnya si anak lelaki dan perempuan itu saudara kandung (seibu sebapak) karena si anak lelaki itu menjadi anaknya suami yang meninggal, sebab lahir sebelum lewat empat tahun dari meninggalnya suami. Sebagaimana putusan Muktamar ke 5 nomor 98, yang menerangkan dalilnya dengan lengkap:

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Muhtaj [1]

(وَلَوْ بَانَهَا) أَيْ زَوْجَتَهُ بِخُلْعٍ أَوْ ثَلاَثٍ وَلَمْ يَنْفِ الْحَمْلَ (فَوَلَدَتْ لِأَرْبَعِ سِنِيْنَ) فَأَقَلَّ وَلَمْ تَتَزَوَّجْ بِغَيْرِهِ أَوْ تَزَوَّجَتْ بِغَيْرِهِ وَلَمْ يَكُنْ كَوْنُ الْوَلَدِ مِنَ الثَّانِي (لَحِقَهُ) وَبَانَ وُ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →