Pengertian Darurat Menurut Hukum Islam

 
Pengertian Darurat Menurut Hukum Islam

Pengertian “Dharurah” Menurut  Syara’

Pertanyaan :

Agar tidak menjadi dalil bagi orang-orang yang akan melepaskan nafsu dengan menjalankan keinginannya. Apakah yang dimaksud keadaan dharurah yang memperbolehkan menjalankan larangan?.

Jawab :

Sesungguhnya, yang diartikan dharurah, yaitu urusan yang apabila tidak dikerjakan, maka akan binasa atau mendekati binasa.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Asybah wa al-Nazha’ir [1]

الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ بِشَرْطِ عَدَمِ نُقْصَانِهَا عَنْهَا ... فَالضَّرُوْرَةُ بُلُوْغُهُ حَدًّا إِنْ لَمْ يَتَنَاوَلِ الْمَمْنُوْعُ هَلَكَ أَوْ قَارَبَ وَهَذَا يُبِيْحُ تَنَاوُلَ الْحَرَامِ.

Dharurah dapat menghalalkan larangan dengan syarat kadarnya tidak lebih kecil dari pada kadar larangan tersebut. … Pengertian dharurah itu adalah seseorang mencapai batas bila tidak memakan sesuatu yang dilarang, maka ia akan mati atau mendekati mati. Dan kondisi ini membolehkannya memakan barang haram.

[1] Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H), h. 60-61.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 219 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.