Membeli Serumpun Pohon Bambu dan Tunas yang Tumbuh di Sekitarnya

 
Membeli Serumpun Pohon Bambu dan Tunas yang Tumbuh di Sekitarnya

Membeli Serumpun Pohon Bambu 

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar atas seorang yang membeli serumpun pohon bambu, kemudian tumbuh beberapa bambu di sekelilingnya, apakah yang bertumbuh itu hak pembeli ataukah hak milik penjual?.

Jawab :

Kalau pembeliannya tidak dijanjikan memotong, maka yang bertumbuh itu, hak milik pembeli.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Muhtaj [1]

وَاخْتَلَفَ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُوْنَ فِيْ أَوْلاَدِ الشَّجَرَةِ الْمَوْجُوْدَةِ وَالْحَادِثَةِ بَعْدَ الْبَيْعِ هَلْ تَدْخُلُ فِيْ بَيْعِهَا وَالَّذِيْ يُتَّجَهُ الدُّخُوْلُ حَيْثُ عُلِمَ أَنَّهَا مِنْهَا سَوَاءٌ نَبَتَتْ مِنْ جَذْعِهَا أَوْ عُرُوْقِهَا الَّتِي بِاْلأَرْضِ لِأَنَّهَا حِيْنَئِذٍ كَأَغْصَانِهَا بِخِلاَفِ اللاَّحِقِ بِهَا مَعَ مُخَالَفَةِ مَنْبَتِهِ لِمَنْبَتِهَا لِأَنَّهُ اَجْنَبِيٌّ عَنْهَا وَإِذَا دَخَلَتْ اسْتَحَقَّ إِبْقَاءَهَا كَاْلأَصْلِ كَمَا رَجَّحَهُ السُّبْكِيُّ مِنْ احْتِمَالَاتٍ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَمَا عُلِمَ اِسْتِخْلاَفُهُ كَشَجَرَةِ الْمُوْزِ لاَ شَكَّ فِيْ وُجُوْبِ إِبْقَائِهِ.

Segolongan ulama muta’akhkhirin berbeda pendapat tentang tunas pohon yang sudah tumbuh dan yang baru tumbuh setelah (induknya) dijual. Apakah tunas tersebut masuk dalam transaksi penjualan induknya atau tidak. Dan pendapat yang kuat menyatakan masuknya dalam penjualan tersebut sekiranya bisa diketahui bahwa tunas itu tumbuh dari induk tersebut, baik dari batang atau akarnya, karena ketika memang demikian maka sama seperti cabangnya. Berbeda dengan tunas yang tumbuh sesudahnya dengan tempat yang berlainan dengan tempat tumbuknya induk yang terjual. Karena tunas itu bukan merupakan bagian dari induk tersebut. Jika sebuah tunas baru (sudah dipastikan) masuk dalam penjualan induknya, maka pembeli berhak membiarkannya tumbuh disitu, seperti induknya. Ibn Rif’ah berpendapat: “Tanaman yang diketahui bisa tumbuh tunasnya sebagai pengganti induk, seperti pohon pisang, maka tidak diragukan lagi keharusan dibiarkan tumbuh di situ.”

  1. Hasyiyah ‘Umairah [2]

لَكِنْ لَوْ فُرِعَتْ بِجَانِبِهَا شَجَرَةٌ أُخْرَى هَلْ يَسْتَحِقُّ اْلإِبْقَاءُ لَهَا إِلْحَاقًا بِالْغُصْنِ وَالْعُرُوْقِ أَوْ يُؤْمَرُ بِقَطْعِهَا أَوْ يُفَرِّقُ بَيْنَ مَا جَرَتْ الْعَادَةُ بِاسْتِخْلاَفِهِ وَعَدَمِهِ. أَوْ تُبْقَى مُدَّةَ اْلأَصْلِ فَقَطْ اِحْتِمَالاَتٌ لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالَّذِيْ يُعْلَمُ اسْتِخْلاَفُهُ كَالْمُوْزِ لاَ شَكَّ فِيْ وُجُوْبِ اِبْقَائِهِ.

Akan tetapi jika di samping induk pohon tersebut tumbuh pohon lain, apakah berhak untuk dibiarkan, karena disamakan dengan cabang dan akar, atau diperintahkan memotongnya atau dipilah antara pohon yang biasa tumbuh berganti dengan yang tidak, atau dibiarkan saja sampai batas umur pohon induk tersebut. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinan dari sebagian ulama mutakhir. Ibn Rif’ah berkata: “Pohon yang diketahui bisa tumbuh berganti seperti pisang, maka tidak diragukan lagi keharusan dibiarkan tumbuh di situ.

[1] Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj pada hamisy Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwani (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid IV, h. 502.

[2] Syihabuddin Ahmad al-Barisi ‘Umairah, Hasyiyah ‘Umairah ‘ala syarah al-Mahalli dalam Qulyubi wa ‘Umairah, (Cairo: Dar Ihyai al-Kutub al-Arabiyah, t. th.), Jilid II, h. 229.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 224 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.