Memberi Ahli Waris Lewat Seorang Perantara

 
Memberi Ahli Waris Lewat Seorang Perantara

Memberikan Kepada Sebagian Ahli Waris Tanpa Ijab Qabul

Pertanyaan :

Bagaimana pendapatmu sekalian tentang orang yang memberikan pada antara waris, tidak dengan ijab qabul, malah pemberiannya dengan perantara yang lain. Sahkah pemberian itu? Atau tidak? Karena di antara ulama memberi fatwa sah (Mestercornelis)?.

Jawab :

Bahwa pemberian itu tidak sah, karena belum mencukupi syaratnya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Mu’in [1]

اَلْهِبَّةُ تَمْلِيْكُ عَيْنٍ بِلاَ عِوَضٍ بِإِيْجَابٍ كَوَهَبْتُكَ وَقَبُوْلٍ كَقَبِلْتُكَ الخ.

Hibah adalah pemberian hak milik sesuatu tanpa imbalan apapun, dengan ijab seperti perkataan: “aku memberikannya padamu” dan qabul seperti ucapan: “aku terima darimu”.

[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in (Beirut: Dar al-Fikr, t .th). h. 84.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 227 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.