04 Oct 2017 · 4.957 dibaca · Membaca Al Qur'an
Membaca al-Qur’an dengan Putus-putus untuk Memudahkan Mengajar Hijaiyyah
Pertanyaan :
Bagaimana hukum membaca al-Qur’an dengan diputus-putus seperti alif-fathah, lam-fathah, mim-sukun, alam mim nun fathah, syin-sukun, nas-ra-fathah kha-sukun-rah, alam nasirah, apakah termasuk mengubah yang diharamkan?, Atau tidak?, Demikian itu untuk memudahkan mengajar Hijaiyyah?.
Jawab :
Bahwasanya membaca al-Qur’an terputus-putus itu boleh, dan tidak termasuk mengubah, karena sangat diperlukan.
Keterangan, dari kitab:
(فَرْعٌ) آخِرُ الْوَجْهِ جَوَازُ تَقْطِيْعِ حُرُوْفِ الْقُرْآنِ فِي الْقِرَاءَةِ لِلْحَاجَةِ إِلَى ذَلِكَ.
Menurut pendapat yang terakhir, dalam membaca al-Qur’an boleh memotong-motong huruf-hurufnya. [
1] Abdul Hamid
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+