Hukum Berorganisasi untuk Menjaga Agama
Memasuki Organisasi Islam
Pertanyaan :
Sewaktu kerusakan merajalela dalam daratan dan lautan, dan kefasikan, kekufuran tersebar di kota dan desa, juga umat Islam terjepit dalam menjaga agamanya untuk menjalankan agama Allah. Apakah wajib atas tiap-tiap umat Islam lelaki dan perempuan menjadi anggota organisasi dari organisasi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, untuk dapat mengerjakan amar ma’ruf dengan menjalankan kewajiban organisasi seperti membayar iuran dan lain-lain, ataukah tidak?.
Jawab :
Bagi orang yang berkeyakinan tidak dapat menjaga agamanya kecuali dengan memasuki organisasi Islam, maka wajiblah ia menjadi anggota organisasi untuk menjaga agamanya.
Keterangan, dari kitab:
- Sullam al- Taufiq [1]
(فَصْلٌ) يَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حِفْظُ إِسْلاَمِهِ وَصَوْنُهُ عَمَّا يُفْسِدُهُ وَيُبْطِلُهُ.
Setiap muslim berkewajiban menjaga keislamannya, serta melindunginya dari apapun yang merusaknya dan membatalkannya.
[1] Al-Sayyid Abdullah bin Thahir, Sullam al-Taufiq pada Mirqah Shu’ud al-Tashdiq, (Indonesia: Syirkah Nur Asia, t. th.). h. 9.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 233 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...