Hukum Berorganisasi untuk Menjaga Agama

 
Hukum Berorganisasi untuk Menjaga Agama

Memasuki Organisasi Islam

Pertanyaan :

Sewaktu kerusakan merajalela dalam daratan dan lautan, dan kefasikan, kekufuran tersebar di kota dan desa, juga umat Islam terjepit dalam menjaga agamanya untuk menjalankan agama Allah. Apakah wajib atas tiap-tiap umat Islam lelaki dan perempuan menjadi anggota organisasi dari organisasi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, untuk dapat mengerjakan amar ma’ruf dengan menjalankan kewajiban organisasi seperti membayar iuran dan lain-lain, ataukah tidak?.

Jawab :

Bagi orang yang berkeyakinan tidak dapat menjaga agamanya kecuali dengan memasuki organisasi Islam, maka wajiblah ia menjadi anggota organisasi untuk menjaga agamanya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Sullam al- Taufiq [1]

(فَصْلٌ) يَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حِفْظُ إِسْلاَمِهِ وَصَوْنُهُ عَمَّا يُفْسِدُهُ وَيُبْطِلُهُ.

Setiap muslim berkewajiban menjaga keislamannya, serta melindunginya dari apapun yang merusaknya dan membatalkannya.

[1] Al-Sayyid Abdullah bin Thahir, Sullam al-Taufiq pada Mirqah Shu’ud al-Tashdiq, (Indonesia: Syirkah Nur Asia, t. th.). h. 9.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 233 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.