Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Keorganisasian

Hukum Berorganisasi untuk Menjaga Agama

04 Oct 2017 · 7.521 dibaca · Keorganisasian

Memasuki Organisasi Islam

Pertanyaan :

Sewaktu kerusakan merajalela dalam daratan dan lautan, dan kefasikan, kekufuran tersebar di kota dan desa, juga umat Islam terjepit dalam menjaga agamanya untuk menjalankan agama Allah. Apakah wajib atas tiap-tiap umat Islam lelaki dan perempuan menjadi anggota organisasi dari organisasi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, untuk dapat mengerjakan amar ma’ruf dengan menjalankan kewajiban organisasi seperti membayar iuran dan lain-lain, ataukah tidak?.

Jawab :

Bagi orang yang berkeyakinan tidak dapat menjaga agamanya kecuali dengan memasuki organisasi Islam, maka wajiblah ia menjadi anggota organisasi untuk menjaga agamanya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Sullam al- Taufiq [1]

(فَصْلٌ) يَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حِفْظُ إِسْلاَمِهِ وَصَوْنُهُ عَمَّا يُفْسِدُهُ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →