Panitia Zakat yang Dibentuk Suatu Organisasi

 
Panitia Zakat yang Dibentuk Suatu Organisasi

Pengurus Panitia Zakat Tidak Termasuk Amil

Pertanyaan :

Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh suatu organisasi Islam itu termasuk amil menurut syara’, ataukah tidak?.

Jawab :

Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara).

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib [1]

(قَوْلُهُ وَالْعَامِلُ مَنْ اسْتَعْمَلَهُ اْلإِمَامُ إلخ) أَيْ كَسَاعٍ يُجْبِيْهَا وَكَاتِبٍ يَكْتُبُ مَا أَعْطَاهُ أَرْبَابُ اْلأَمْوَالِ وَقَاسِمٍ يُقْسِمُهَا عَلَى الْمُسْتَحِقِّيْنَ وَحَاشِرٍ يَجْمَعُهَا.

Yang disebut dengan amil ialah orang yang diangkat oleh pemerintah seperti sa’i yang menarik zakat, katib pencatat zakat yang diserahkan pemilik harta, qasim yang membagikan zakat kepada para mustahiq dan hasyir yang mengumpulkan mereka (untuk diberi zakat).

[1] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Mesir: Isa al-Halabi, 1922), Jilid I, h. 294.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 286 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.