Wali Nikah Hasil dari Hubungan yang Tidak Disengaja

 
Wali Nikah Hasil dari Hubungan yang Tidak Disengaja

Wali Nikah bagi Anak Hasil dari Wathi Syubhat

Pertanyaan :

Siapakah wali nikah bagi anak yang hasil dari wathi syubhat? Apakah orang yang wathi ataukah lainnya?.

Jawab :

Sesungguhnya wali nikah bagi anak perempuan yang hasil dari wathi syubhat adalah orang yang wathi itu sendiri.

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Syarqawi [1]

بِخِلاَفِ مَا لَوْ زَنَى مُكْرَهٌ بِطَائِعَةٍ فَإِنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَيْهَا عِدَّةٌ وَلاَ يَثْبُتُ بِوَطْئِهِ نَسَبٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَفَارَقَ الشُّبْهَةُ بِأَنَّ ثُبُوْتَ النَّسَبِ فِيْهِ إِنَّمَا جَاءَ مِنْ جِهَّةِ الظَّنِّ  الْوَاطِئِ .

Berbeda jika seseorang dipaksa berzina dengan wanita, maka wanita tersebut tidak harus beriddah dan persetubuhan yang terjadi tidak menyebabkan nasab (garis keturunan) ... Berbeda dengan seseorang yang bersetubuh karena syubhat (keliru dan tidak sengaja) karena adanya penetapan nasab dengan persetubuhan tersebut adalah karena berdasarkan dugaan orang yang menyetubuhi itu (bahwa yang disetubuhi adalah istrinya sendiri).

[1] Abdullah al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir, (Mesir: Dar al-Kutub al-Arabiyah, 1332 H), Jilid II, h. 314.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 289 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.