Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Kedudukan Hukum Lembaga Zakat dengan Amil Zakat

10 Oct 2017 · 2.919 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

Lembaga Zakat Hubungannya dengan Amil Zakat

Pertanyaan :

Bagaimana kedudukan hukum/status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqh tentang Amil?.

Jawab :

Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk Amil.

Keterangan, dari kitab:

  1. Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]

وَالصِّنْفُ الْخَامِسُ الْعَامِلُوْنَ عَلَيْهَا وَمِنْهُمْ السَّاعِيُ الَّذِيْ يَبْعَثُهُ اْلإِمَامُ لِأَخْذِ الزَّكَوَاتِ، وَبَعْثُهُ وَاجِبٌ. وَالْعَامِلُوْنَ عَلَيْهَا أَيِ الزَّكَاةِ يَعْنِي مَنْ نَصَبَهُ اْلإِمَامُ فِيْ أَخْذِ الْعُمَّالَةِ مِنَ الزَّكَواتِ

Bagian kelima adalah para Amil, mereka antara lain adalah Sa’i yang diutus penguasa untuk menarik zakat. Dan pengangkatannya itu wajib. Amil zakat adalah or

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →