Hukum Fakir Miskin yang Menjual Daging atau Kulit Hewan dari Kurban

 
Hukum Fakir Miskin yang Menjual Daging atau Kulit Hewan dari Kurban

Fakir/Miskin Menjual Daging/Kulit Kurban

Pertanyaan :

Fuqara, masakin yang menerima pembagian daging/kulit udhhiyah lalu menjualnya kepada ghair al-muslim hukumnya sah ma’ al-hurmah ‘ala al-mu’tamad.

Jawab :

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Bashuniy [1]

وَخَرَجَ بِقَيِّدِ الْمُسْلِمِيْنَ غَيْرُهُمْ فَلاَ يَجُوْزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الْبُوَيْطِيّ وَوَقَعَ فِي الْمَجْمُوْعِ جَوَازُ إِطْعَامِ فُقَرَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْ اُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ دُوْنَ الْوَاجِبَةِ وَتَعَجَّبَ اْلأَذْرَعِيُّ فَقَالَ فَالْحَقُّ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ إِطْعَامُ الذِّمِّيِّيْنَ مِنَ اْلأُضْحِيَّةِ مُطْلَقًا لاَ تَصَدُّقًا وَلاَ إِهْدَاءً حَتَّى لَوْ أَخَذَهَا فُقَرَاءُ الْمُسْلِمِيْنَ صَدَقَةً وَأَغْنِيَاؤُهُمْ هَدِيَّةً حَرُمَ عَلَيْهِمْ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِمَّا أَخَذُوْهُ أَوْ إِهْدَاءُ شَيْءٍ مِنْهُ  ِلأَهْلِ الذِّمَّةِ وَكَذَا بَيْعُهُ لَهُمْ ... كَمَا قَالَ الشَّيْخُ الشِّبْرَامَلِّيْسِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْفَقِيْرَ وَالْمَهْدِيَّ إِلَيْهِ لاَ يُطْعِمُهُ مِنْهَا وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْهَا إِرْفَاقُ الْمُسْلِمِيْنَ بِأَكْلِهَا فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِيْنُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ ...  وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِبَيْعٍ وَغَيْرِهِ أَيْ لِمُسْلِمٍ كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ

Dengan adanya persyaratan harus orang Islam, maka tidak boleh memberikan apapun dari hewan kurban kepada selain orang Islam. Dalam al-Majmu’ disebutkan, boleh memberikan kepada kafir dzimmi bagian dari hewan kurban sunnah dan bukan kurban yang wajib. Al-Adzra’i merasa heran dengan pendapat tersebut. Menurutnya, tidak diperkenankan memberikan kepada orang selain muslim bagian apapun dari hewan kurban secara mutlak, baik bersifat sedekah atau hadiah. Bahkan, seandainya para fakir muslim mengambilnya sebagai sedekah dan orang kaya muslim mengambilnya sebagai hadiah, maka haram memberikan sedekah atau menghadiahkan dengan sesuatu apapun dari yang sudah diambil oleh orang-orang muslim tersebut kepada orang-orang non muslim. Seperti halnya menjual kepada orang non muslim, … sebagaimana pendapat Syaikh al-Syibramalisi. Dan pendapat itu adalah pendapat mu’tamad. Berdasarkan uraian tersebut dipahami, bahwa orang fakir dan yang mendapatkan hadiah tidak boleh member makan non muslim dengan daging kurban tersebut. Pendapat ini dikuatkan argumen, bahwa tujuan kurban adalah mengasihi muslimin, dengan memberikan daging kurban agar dimakannya. maka mereka tidak boleh memberi kesempatan selain mereka untuk ikut memakannya. ... Bagi orang fakir itu diperbolehkan untuk membelanjakannya dengan menjual atau lainnya kepada sesama muslim saja. Seperti dikatetahui dari keterangan tadi.

2. Hawasyai al-Syarwani wa al-Ubbadi  [2]

وَقَوْلُهُ أَيْ لِمُسْلِمٍ أَيْ فَلَا يَجُوزُ نَحْوُ بَيْعِهِ لِكَافِرٍ ا هـ  سم أَقُولُ وَقُوَّةُ كَلَامِهِمْ تُفِيدُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِلْفَقِيرِ نَحْوُ بَيْعِ نَحْوِ جِلْدِهَا لِلْكَافِرِ أَيْضًا فَلْيُرَاجَعْ

Pernyataan Ibn Hajar: “Maksudnya kepada orang Islam.” artinya bagi fakir penerima daging qurban tidak boleh menjualnya kepada non muslim. Begitu pendapat Ibn Qasim. Saya (al-Syarwani) berpendapat: “Pendapat ulama yang kuat menunjukkan, bahwa ia juga tidak boleh menjual kulit hewan qurban kepada non muslim. Maka, rujuklah kasus ini.”

[1]  Al-Bashuni, II, h. 201.

[2]  Al-Syarwani dan al-Ubbadi, Hawasyai al-Syarwani wa al-Ubbadi, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid IX, h. 328.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 345 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA Di Sukorejo Situbondo Pada Tanggal 13 - 16 Rabiul Awwal 1404 H./18 - 21 Desember 1983 M.