Berqurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang

 
Berqurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang

Kurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya kurban bukan dengan hewan, tetapi dengan nilai uang?.

Jawab :

Kurban tidak boleh dengan nilai uang.

Keterangan, dari kitab:

  1. 1. Riyadh al-Badi’ah [1]

لاَ تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلاَّ بِاْلأَنْعَامِ وَهِيَ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ اْلأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتُصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلاَ يُجْزِئُ بِغَيْرِهَا

Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak.

[1] Muhammad Nawawi bin Umar al-bantani, Riyadh al-Badi’ah, (Mesir: Al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 695. Lihat pula, Mahfudz al-Termasi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, Jilid IV, h. 682.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 350 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984