Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase

 
Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase

Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase

Pertanyaan :

Bagaimanakah hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase?.

Jawab :

Adapun hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase itu melihat akadnya:

  1. Kalau dalam akad jual beli, maka hukumnya sah, sebab cek termasuk dapat dimanfaatkan (muntafa’ bih).
  2. Kalau dengan akad qardh, tidak sah, karena termasuk qardh yang menarik kemanfaatan/keuntungan.

Keterangan, dari kitab:

Hasyiyah Mawahib al-Shamad fi Hall Alfazh al-Zubad [1]

مُنْتَفَعٌ بِهِ حِسًّا وَشَرْعًا بِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

(رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ)

Yang bisa dimanfaatkan secara indrawi maupun syar’i, sesuai dengan keumuman hadits: “Semua transaksi peminjaman yang menarik keuntungan (bagi pihak yang memberi pinjaman) manfaat termasuk riba.” (HR. Baihaqi, dari Ibn Abbas).   Mengenai Masalah Thalaq Muktamar NU yang ke 27 mengusulkan kepada pemerintah agar meninjau kembali peraturan perundang-undangan tentang beberapa hal yang menyangkut masalah perkawinan dan khususnya mengenai perceraian (talaq) bagi yang beragama Islam. Sumber: Ahkamul Fuqaha no.363 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984

[1] Ahmad Fasani, Mawahib al-Shamad fi Hall Alfazh al-Zubad, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid II, h. 78.