Hukum Zakat Perkebunan Tebu

 
Hukum Zakat Perkebunan Tebu

Zakat Perkebunan Tebu

Pertanyaan :

Ada usaha perkebunan tebu di sawah dengan tujuan bahwa hasil panennya akan dijual semua untuk keperluan hidup. Setelah tebu berumur 18 bulan, maka semua tebu ditebang dan dijual laku dengan memperoleh uang senilai setengah kilogram emas. Hasil penjualan tebu ini, apakah wajib dizakati dan apa alasannya?. Kalau tidak wajib dizakati, dapatkah diberikan contoh penanaman (pertanian/perkebunan) tanaman bukan zakawi yang memenuhi syarat-syarat tijarah?.

Jawab :

Tidak wajib zakat, karena tidak memenuhi persyaratan tijarah. Adapun contoh penanaman tanaman bukan zakawi tetapi dizakati ialah tanaman tebu yang ditujukan untuk diperjual belikan.

Keterangan, dari kitab:

1. Busyra al-Karim [1]

وَرَوَى أَبُوْ دَاوُدَ بِإِخْرَاجِ الصَّدَقَةِ مِمَّا يُعَدُّ لِلْبَيْعِ اهـ

Dan Abu Dawud meriwayatkan tentang (kewajiban) mengeluarkan zakat dari barang dagangan.

2. Hawasyi al-Madaniyah [2]

وَقَدْ قَرَرْنَا أَنَّ مَا لاَ زَكَاةَ فِيْ عَيْنِهِ تَجِبُ فِيْهِ زَكَاةُ التِّجَارَةِ مِنَ الْجُذُوْعِ وَالتِّبْنِ وَاْلأَرْضِ إِذْ لَيْسَ فِيْ هَذِهِ الْمَذْكُوْرَاتِ زَكَاةُ عَيْنٍ وَمَا لاَ زَكَاةَ فِيْ عَيْنِهِ تَجِبُ فِيْهِ زَكَاةُ التِّجَارَةِ.

Kami telah menetapkan, bahwa barang yang tidak wajib dizakati karena dzatnya itu wajib dizakati tijarah, seperti batang kayu, jerami dan tanah. Sebab semuanya itu tidak terkena wajib zakat karena dzatnya, sementara barang yang tidak terkena wajib zakat karena dzatnya, maka terkena wajib zakat tijarah.

[1] Sa’id bin Muhammad Baasan, Busyra al-Karim, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Juz II, h. 50.

[2] Sulaiman al-Kurdi, Hawasyi al-Madaniyah, (Surabaya: Maktabah Ahmad Nabhan, t. th.), Juz I, h. 95.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 366 MASAIL DINIYAH KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA NU Di Pesantren Ihya Ulumuddin Kesugihan, Cilacap. Pada Tanggal 23 - 26 Rabiul Awwal 1408 H. / 15 - 18 Nopember 1987 M.