Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

Memberi Nama Anak dengan Lafal Abdun yang Mudhaf selain Nama Allah

12 Oct 2017 ยท 6.395 dibaca · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

Memberi Nama Anak dengan Lafal Abdun yang Mudhaf selain Nama Allah

Pertanyaan :

Bagaimana hukum memberi nama anak dengan lafal Abdun yang dimudhafkan kepada lafal selain Allah ?.

Jawab :

Memberi nama dengan kata Abdun yang di-mudhaf-kan kepada selain Allah, hukumnya adalah haram, karena menimbulkan tasyrik. Kalau di-mudhaf-kan kepada Nabi (abdun nabi) hukumnya makruh, menurut pendapat yang kuat. Ada pendapat dari Ibn Ziyad yang mengatakan bahwa memberi nama abdun nabi dan sesamanya itu tidak haram, apabila tidak dimaksudkan sebagai penghambaan yang sebenarnya.  

Keterangan, dari kitab:

1. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib [1]

ูˆูŽุชูŽุญู’ุฑูู…ู ุงู„ุชู‘ูŽุณู’ู…ููŠู‘ูŽุฉู ุจูุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ู ุฃูŽ

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →