13 Oct 2017 · 3.744 dibaca · Hukum terkait Jenazah
Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit
Pertanyaan :
Sahkah wasiat mengenai organ tubuh mayit untuk diberikan dan dicangkokkan kepada orang yang memerlukan mengingat di antara sahnya wasiat adalah wujud mutlaq al-milk ?.
Jawab :
Hukum wasiat tersebut tidak sah (batal), karena tidak memenuhi syarat-syarat wasiat yang antara mutlaq al-milki. Menurut syara’ organ mayit itu hak Allah bukan milik seseorang. Adapun pecangkokan organ tubuh manusia ada yang membolehkan dengan syarat:
Masalah ini telah dibahas pada Munas Alim Ulama NU di Kaliurang pada tahun 1981, bisa dirujuk ke masalah Nomor 334.
Keterangan, dari kitab:
1. Nihayah al-Zain Syarh Qurrah al-‘Ain[1]
وَشُرِط
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+