Setelah tiga kali cerai harus kawin dulu dengan suami lain

Ayat Qur'an yang menjelaskan tentang Setelah tiga kali cerai harus kawin dulu dengan suami lain berada pada surat sebagai berikut:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN