Wanita yang dicerai berhak mendapat mut’ah dari bekas suaminya

Ayat Qur'an yang menjelaskan tentang Wanita yang dicerai berhak mendapat mut’ah dari bekas suaminya berada pada surat sebagai berikut:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN