Kedudukan Paman dalam Warisan

  1. Hadis:

    الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

    Artinya:
    "Paman menjadi pewaris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Umar bin Wahab (dalam riwayat lain: Al-Aswad bin Wahab) keduanya adalah paman Nabi. Ia maju kehadapan Nabi yang saat itu tengah duduk, Nabi menghamparkan serbanya untuknya. Namun kata Umar: "Duduklah di atas serbanmu ya Rasulullah SAW." Nabi bersabda: ”Ya, bahwasanya paman itu adalah orang tua."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN