Kedudukan Paman dalam Warisan

  1. Hadis:

    الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

    Artinya:
    "Paman menjadi pewaris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Umar bin Wahab (dalam riwayat lain: Al-Aswad bin Wahab) keduanya adalah paman Nabi. Ia maju kehadapan Nabi yang saat itu tengah duduk, Nabi menghamparkan serbanya untuknya. Namun kata Umar: "Duduklah di atas serbanmu ya Rasulullah SAW." Nabi bersabda: ”Ya, bahwasanya paman itu adalah orang tua."

    Periwayat:
    Turmidzi Dari Aisyah, dan Al Uqaili Dari Abu Darda. Menurut Turmidzi, Hadis ini gharib. Abu Daud meriwayatkannya Dari Al Miqdam. As-Suyuthi di dalam ”Ad Durur” menjelaskan: "Hadis ini dipandang Hassan oleh Al-Hakim. Ibnu Majah dalam riwayatnya menambahkan: "ia terkait dan mewarisi." dalam riwayat Abu Daud An-NaSa'i berbunyi (artinya): "Paman itu maula (pewaris) bagi orang yang tidak mempunyai maula, Dia dapat mewarisi hartanya dan dapat membebaskan tawanannya." Namun Al-Baihaqi memandang Hadis ini idhthirab (sanadnya goncang).