Hukum Rajam

  1. Hadis:

    الرَّجْمُ كَفَّارَةُ مَا صَنَعَتْ

    Artinya:
    "Rajam itu sebagai penebus dosa atas pelanggaran yang telah diperbuatnya.”

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Sunan An-NaSa'i Al Kubra Dari Amru bin Syuraid katanya: "Kami telah merajam di zaman Rasulullah SAW, seorang perempuan (yang berzina). Setelah selesai, aku mendatangi Rasulullah SAW dan aku katakan kepada Beliau bahwa tugas itu telah selesai. kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Rajam itu sebagai… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN