Kedudukan Saksi dan Sumpah dalam Perselisihan

  1. Hadis:

    شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينُهُ

    Artinya:
    ”Dua orang saksimu atau sumpahnya."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim bersumber Dari Abdullah bin Mas'ud katanya: "Siapa yang bersumpah menuduh seseorang padahal ia tidak bemiat jahat, maka ia akan menemui Allah yang murka kepadanya." kemudian disebutnya Hadis A'masy yang berbunyi: ’Telah terjadi perselisihan antara aku dan seorang laki-laki dalam memperebutkan air. Kami adukan hal itu kepada Rasulullah SAW. Sabda Beliau : ”Dua orang saksimu atau… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN