Kedudukan Saksi dan Sumpah dalam Perselisihan
-
Hadis:
شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينُهُArtinya:
”Dua orang saksimu atau sumpahnya."Asbabul Wurud:
Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim bersumber Dari Abdullah bin Mas'ud katanya: "Siapa yang bersumpah menuduh seseorang padahal ia tidak bemiat jahat, maka ia akan menemui Allah yang murka kepadanya." kemudian disebutnya Hadis A'masy yang berbunyi: ’Telah terjadi perselisihan antara aku dan seorang laki-laki dalam memperebutkan air. Kami adukan hal itu kepada Rasulullah SAW. Sabda Beliau : ”Dua orang saksimu atau… dan seterusnya."