Shalat Saat Darurat

  1. Hadis:

    صَلِّ قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ

    Artinya:
    "shalatlah kamu sambil berdiri kecuali jika engkau takut tenggelam."

    Asbabul Wurud:
    Kata Ibnu Umar, Rasulullah SAW telah ditanya orang tentang shalat di atas kapal. Jawab Beliau : ”shalatlah engkau sambil berdiri kecuali… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Al-Hakim, Dailami dan Daruquthni Dari Ibnu Umar. Menurut Al-Hakim Hadis ini sesuai dengan persyaratan Muslim. Sedangkan menurut Al-Baihaqi, Hadis ini Hassan. Pendapat Al-Baihaqi Dia kui oleh Al-Iraqi.


    Shalat di atas kapal atau kendaraan lainya sebaiknya sambil berdiri kecuali jika takut celaka, boleh sambil duduk karena terpaksa.