Shalat Saat Darurat
-
Hadis:
صَلِّ قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَArtinya:
"shalatlah kamu sambil berdiri kecuali jika engkau takut tenggelam."Asbabul Wurud:
Kata Ibnu Umar, Rasulullah SAW telah ditanya orang tentang shalat di atas kapal. Jawab Beliau : ”shalatlah engkau sambil berdiri kecuali… dan seterusnya."Periwayat:
Al-Hakim, Dailami dan Daruquthni Dari Ibnu Umar. Menurut Al-Hakim Hadis ini sesuai dengan persyaratan Muslim. Sedangkan menurut Al-Baihaqi, Hadis ini Hassan. Pendapat Al-Baihaqi Dia kui oleh Al-Iraqi.
Shalat di atas kapal atau kendaraan lainya sebaiknya sambil berdiri kecuali jika takut celaka, boleh sambil duduk karena terpaksa.