Nilai Shalat Sambil Duduk

  1. Hadis:

    صَلَاةُ الْقَاعِدِ نِصْفُ صَلَاةِ الْقَائِمِ

    Artinya:
    "Shalat orang yang duduk separuh shalat orang yang berdiri."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan Dari Anas bin Malik, bahwa saat Nabi sampai di Madinah pada waktu itu cuaca panas maka masuklah Rasulullah SAW kedalam masjid sementara beberapa orang tengah melakukan shalat sambil duduk. Kata Beliau : "Shalat orang yang duduk… dan seterusnya." di dalam ruwayat Muslim, Abu Daud dan Turmidzi bersumber Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash, katanya: "diberitahukan kepadaku bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: "Shalat orang yang duduk separuh shalat orang yang berdiri”, maka aku datangi Rasulullah SAW, kebetulan Beliau sedang shalat sambil duduk. Kataku kepada Beliau : ”Ya Rasulullah SAW, engkau mengatakan bahwa shalat sambil duduk separuh Dari shalat sambil berdiri, namun engkau sendiri shalat sambil duduk." Maka bersabdalah Beliau : ”Ya, namun aku berbeda dengan kalian."

    Periwayat:
    Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah Dari Anas. lafadz riwayat Ahmad berbunyi: ”Shalat orang yang duduk (jaalis) separuh shalat orang yang berdiri." Kata Ibnu lahar di dalam ”Al Fath”, para perawi dalam riwayat Ahmad, tsiqat . Menurut gurunya (Al-Hafizh Al Iraqai) di dalam ”Syarah Turmidzi”, isnad Ibnu Majah baik (jayid) tetapi yang diperselisihkan ulama adalah Habib bin Tsabit. Ibnu Majah meriwayatkannya Dari Ibnu Amru bin 'Ash. berkata Al-Iraqi: ”Hadis Ibnu Amru berbunyi (artinya): "Shalat sambil duduk (nilainya) separuh Dari shalat sambil berdiri”, shahih Diriwayatkan Dari jalur yang lain.