Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 43 - Imam as Suyuthi : Tidak Boleh Melaksanakan Salat Dalam Keadaan Mabuk

  1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
    Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Al-Hakim dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya ia berkata, “Abdurrahman bin Auf membuat makanan kemudian mengundang kami untuk makan bersama, lalu ia menyediakan arak (khamr) sebagai minuman kami, setelah aku meminum arak tersebut kemudian aku mabuk dan kemudian aku beranjak menuju tempat shalat dan orang-orang mempersilahkan aku untuk menjadi imam. Di dalam shalat aku membaca surat Al-Kafirun, “Katakanlah: “hai orang- orang yang kafir. Aku tidak akan menyembah Tuhan yang kamu sembah. Dan kami menyembah Tuhan yang kamu sembah (yang benar adalah: Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah).” Maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (1) Diriwayatkan oleh Al-Firyabi, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnul Mundzir dari Ibnu Abbas bahwsanya ia berkata, “Turunnya firman Allah, “(janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub" pada seorang musafir yang dalam keadaan junub, maka ia bertayamum lalu melaksanakan shalat.” (2) Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Asia’ bin Syuraik bahwasanya ia berkata, “Dahulu aku sering mempersiapkan untuk perjalanan Nabi dan aku ikut bersamanya, pada suatu malam yang sangat dingin di mana aku menyiapkan unta untuk Nabi, aku junub dan aku takut untuk mandi dengan air yang sangat dingin karena dapat meyebabkan aku mati atau sakit, kemudian aku datang kepada Rasulullah untuk menceritakan hal tersebut, maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
    Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dari Asia’ bahwasanya ia berkata, “Dahulu aku sering membantu Nabi dan mempersiapkan binatang tunggangannya sebelum memulai perjalanan, lalu pada suatu hari Nabi berkata kepadaku, “wahai Asia’, bangunlah persiapkan unta untukku", kemudian aku berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku sedang junub”, lalu Rasulullah terdiam sebentar, kemudian Jibril datang kepadanya dengan membawa ayat AshSha’id, Rasulullah kemudian bersabda, “Bangunlah wahai Asia’ dan bertayamumlah”, kemudian beliau mencontohkan cara bertayamum dengan mengusap muka dengan debu kemudian mengusap kedua tangan hingga siku. Lalu aku bangun dan bertayamum dan setelah itu aku menyiapkan unta untuk Rasulullah.” (3) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Yazid bin Abi Habib, bahwa dahulu jalan masuk ke pintu rumah beberapa orang dari kaum Anshar melalui masjid, dan pada suatu hari mereka sedang dalam keadaan junub dan mereka tidak memiliki air di rumah mereka hingga mereka ingin mencari air di luar rumah mereka, akan tetapi mereka harus melalui masjid, maka turunlah firman Allah, “(janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” (4) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Mujahid bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun pada seorang dari kaum Anshar, ia sedang sakit dan tidak mampu untuk bangun mengambil air wudhu, dan ia juga tidak memiliki seorang yang dapat membantunya mengambilkan air wudhu, kemudian hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah S, lalu turunlah firman Allah, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (5) Dan diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibrahim An-Nakha’i bahwasanya ia berkata, “Beberapa orang sahabat terkena luka dan luka tersebut semakin membesar, pada suatu hari mereka sedang junub lalu mereka mengeluhkan keadaan mereka kepada Rasulullah maka turunlah firman Allah, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (6)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/661) dan ia berkata dari Syu’bah, Samak bin Harb bercerita kepadaku bahwasanya ia berkata, “Aku mendengar Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash bercerita dari Sa’ad bahwasanya ia berkata, “Turun padaku empat ayat: seorang lelaki dari Anshar memasak makanan, kemudian ia mengundang beberapa orang dari Muhajirin dan Anshar, kemudian kami memakan hidangan tersebut dan kami meminum khamar hingga kami mabuk, lalu kami membangga banggakan diri kami, kemudian seseorang mengangkat dagu unta dan kemudian membenturkannya ke hidung Sa’ad hingga patah. Lihat Muslim (43-44) dalam Fadhail Shahabah, riwayat ini terdapat dengan redaksi yang panjang dan juga singkat. Dan, riwayat As-Suyuthi pada Abu Dawud (3026) dalam Bab AFAsyribah.
    Al-Qurthubi berkata, “Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar bin Al-Khaththab bahwasanya ketika turun ayat pengharaman khamar, Umar berkata, “Ya Allah, turunkanlah penjelasan kepada tentang khamar, maka turunlah ayat pada surat ALBaqarah, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi”, kemudia ayat ini dibacakan kepada Umar, lalu ia berkata: “ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan tentang khamar”, maka turunlah ayat ini.” Lihat Al- Qurthubi (2/1865).
    2. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/262) dari Ibnu Abbas dan dari Ali. Ibnu Katsir berkata, “Dan dari ayat ini, kebanyakan dari ulama menjadikannya sebagai hujjah bahwasanya orang yang sendang junud dilarang untuk singgah di Masjid, dan dibolehkan untuk sekedar lewat saja.” Dan begitu juga bagi orang yang sedang haid dan nifas.
    3. Dha’ if: Ath-Thabarani (1/298) dalam kitabnya Mu’jam Al-Kabir.
    4. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/662).
    5. Disebutkan oleh ibnu Katsir (1/663).
    6. Disebutkan oleh Al-Qurthubi (2/1879-1880) dan ia berkata, “Ayat tayamum ini turun pada Abdurrahman bin Auf yang terluka sedang ia juga dalam keadaan junub, maka ia diberikan keringanan untuk bertayamum, kemudian ayat ini menjadi umum mencakup seluruh orang Islam.” Ada yang berkata bahwasanya ayat ini turun ketika para sahabat tidak menemukan air pada perang Al-Muraisi’. Al-Qurthubi menisbahkannya kepada Malik. Al-Wahidi juga menyebutkan bahwasanya ayat ini turun pada Aisyah hlm. 128, lihat juga Al-Bukhari (4607).