Minuman Campuran

  1. Hadis:

    لَا تَجْمَعُوْا بَيْنَ الرُّطَبِ وَالْبُسْرِ وَبَيْنَ الزَّبِيْبِ وَالتَّمْرِ نَبِيْذًا

    Artinya:
    "Jangan kamu campurkan antara kurma masak dengan kurma setengah masak, dan antara kurma dengan anggur menjadi minuman perasa yang dibiarkan beberapa hari sebelum diminum (nabidz)."

    Asbabul Wurud:
    Abdurrazaq Dari Abu Ishaq meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar: "Apakah boleh korma dengan anggur di campur? "tidak", jawab Ibnu Umar. "Kenapa?"tanya orang tersebut. Ibnu Umar menjawab: "Nabi SAW melarangnya.""Kenapa?"Ibnu Umar menjawab: "Seorang laki-laki mabuk, lalu Nabi SAW menghukum (dengan mencambuknya). Beliau memerintahkan agar para sahabat meneliti apa yang diminum laki-laki itu. Ternyata korma dan anggur. Maka Beliau melarang mencampur korma dengan anggur. Ibnu Umar berkata: "dipertemukan (dicampur) kedua jenis buah-buahan itu (sehingga Dia mabuk), lalu Nabi SAW menghukumnya.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim Dari Jabir ibnu Abdillah R.A


    Alasan (’illat) larangan mencampurkan kedua jenis minuman itu adalah menyebabkan proses pemabukan (takhammur) berlangsung dengan cepat.