Waktu Shalat

  1. Hadis:

    إِذَا صَلَّيْتَ الصُّبْحَ فَاقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ ثُمَّ الصَّلَاةُ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُوْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّى يَنْتَصِفَ النَّهَارُ فَإِذَا انْتَصَفَ النَّهَارُ فَاقْصِرْ عَنش الصَّلَاةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ فَإنَّهُ حِينَئِذٍ تَسَعَّرُ جَهَنَّمُ وَشِدَّةُ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا مَالَتِ الشَّمْسُ فَالصَّلَاةُ مَحْضُوْرَةٌ مَشْهُوْدَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ فَإِذَا صَلَّيْتَ الْعَصْرَ فَاقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ ثُمَّ الصَّلَاةُ مَحْضُوْرَةٌ مَشْهُوْدَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّى يَطْلُعَ الصُّبْحُ

    Artinya:
    "Jika engkau telah selesai melaksanakan shalat Shubuh, maka hentikanlah shalat hingga terbit matahari sebab matahari pada waktu itu terbit di antara dua tanduk setan. kemudian (setelah itu) ada (lagi) shalat yang disaksikan dan dihadiri (para malaikat) sampai menjelang tengah hari.

    Jika telah tengah hari, hentikanlah shalat, sebab saat itu neraka Jahanam sedang menyala dan teriknya panas merupakan sebagian Dari hembusannya. Jika matahari telah tergelincir (ke sebelah barat) ada (lagi) shalat yang disaksikan dan dihadiri (para malaikat) sampai waktu Ashar. Jika telah selesai melaksanakan shalat Ashar, hentikan shalat sampai terbenam matahari. kemudian (setelah itu) ada (lagi) shalat yang disaksikan dan dihadiri (para malaikat) sampai datang waktu Shubuh."

    Asbabul Wurud:
    Kata Abu Hurairah: "Seorang laki-laki telah menemui Rasulullah SAW, ia bertanya: ”Ya Rasulullah SAW, adakah pada waktu-waktu siang dan malam, ada waktu yang terlarang bagi kami melakukan shalat?." Jawab Rasulullah SAW: ”Ya, jika engkau telah selesai melaksanakan shalat Shubuh…, dan seterusnya.”

    Periwayat:
    At-Thahawi dalam "Musykilul Atsar” Dari Abu Hurairah.


    Kata Sa’id Al-Khudri, aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ’tidak ada shalat setelah shalat sampai terbit matahari. dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai terbenam matahari” (Muttafaq 'Alaih). Maksudnya tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh dan shalat Ashar atau setelah waktu keduanya.

    ’Uqbah bin Amir menjelaskan: ”Tiga waktu yang kami dilarang shalat dan mengubur mayat oleh Rasulullah SAW yaitu: Ketika terbit matahari sampai matahari naik setinggi satu atau dua tombak, Ketika tengah hari sampai matahari tergelincir dan Ketika menjelang terbenam matahari.

    Selain bersumber Dari Abu Hurairah, At-Thahawi telah meriwayatkan Hadis yang serupa namun lafadznya agak berbeda yakni Dari Uqbah bin Amir bin ’Anbasah Al-Aslami dan Abdullah Al Fayihi. Demikian pula Ibn Al Imam ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Asakir telah meriwayatkan Dari Shafwan bin Mu’thil As Silmi, . bahwa Dia (Shafwan) telah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: ”Ya Rasulullah SAW, aku bertanya kepadamu tentang sesuatu yang pasti engkau mengetahuinya dan aku sama sekali tidak mengetahuinya yaitu, apakah selama sehari-semalam itu ada waktu yang terlarang untuk shalat?." Jawab Nabi: "Jika engkau telah melaksanakan shalat Shubuh, hentikanlah shalat sampai terbit matahari."