Nabi Melaknat Orang yang Menganiaya Binatang

  1. Hadis:

    أَمَا بَلَغَكُمْ إِنِّي لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا

    Artinya:
    "Bukankah, telah sampai kepadamu Daripadaku bahwasanya aku melaknat Barang siapa mencap dengan besi panas muka binatang atau memukulnya di bagian kepalanya."

    Asbabul Wurud:
    Jabir meriwayatkan bahwa Nabi SAW bertemu dengan seekor himar (keledai) yang telah dicap mukanya (ditato) dengan besi panas. Maka Beliau bersabda seperti bunyi Hadis di atas. di ujung sabdanya Beliau melarang perbuatan demikian.

    Periwayat:
    Abu Daud Dari Jabir bin Abdillah R.A


    Wasmul bahimah” jtu dapat Dia rJikan sebagai perbuatan mentato (memberi cap tubuh dengan berbagai gambar atau tulisan), tapi ini dilakukan terhadap binatang. di zaman Rasulullah SAW, perbuatan mencap muka binatang itu dilakukan dengan cara menyeterika mukanya dengan besi panas (alatnya disebut maisam).

    Hadis ini menunjukkan bagaimana Rasulullah SAW memberikan perlindungan kepada binatang, apalagi terhadap manusia. Tak boleh menyiksa sesama manusia! Tak boleh diseterika mukanya. Tak boleh ditato kulitnya dengan menusukkan besi panas dan digoresi pena/ alat pelukis untuk melukis gambar atau lambang. Begitu banyak dila­kukan orang awam .? sampai sekarang. dan perbuatan itu dilarang agama.