Hak Talak

  1. Hadis:

    الطَّلَاقُ بِيَدِ مَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ

    Artinya:
    "Thalak itu di tangan orang yang memegang betis."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa kata Ibnu Abbas, seorang laki-laki telah mendatangi Rasulullah SAW ujarnya: "Majikanku telah menikahkanku dengan budak perempuan­nya, dan sekarang ia ingin menceraikan kami." Maka naiklah Rasulullah SAW keatas mimbar seraya berkata: "Bagaimana halnya salah seorang kamu menikahkan budaknya dengan budak perempuannya dan sekarang ingin menceraikannya, thalak itu ditangan… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Majah, Thabrani di dalam ”Al-Kabir” Dari Ibnu Abbas. Kata Al-Haitsami, didalamnya ada Al Fadhal bin Mukhtar, ia seorang yang lemah. Namun As-Suyuthi memasukkannya kedalam kelompok Hadis Hassan.


    yang dimaksud dengan "yang memegang betis” adalah suami, meskipun seorang hamba. tidak diperkenankan seseorang mencerai­kan pasangan suami istri selama keduanya melaksanakan hak dan kewajibannya.