Pembunuh dan yang Terbunuh di Neraka

  1. Hadis:

    إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَقَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّاِر

    Artinya:
    "Jika bertemu dua orang Muslim dengan pedangnya dan terbunuh salah seorang pemiliknya, maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya di dalam neraka."

    Asbabul Wurud:
    ”Aku telah pergi untuk menolong orang laki-laki ini. Tiba-tiba Abu Bakar datang menemuiku seraya berkata: "Ingin ke mana kau?." Jawabku: ”Akan menolong orang ini." Abu Bakar ber­kata: "Pulanglah! Sebab aku mendenggar Rasulullah SAW berkata: "Jika orang Muslim bertemu dengan pedangnya dan terbunuh salah seorang pemiliknya maka baik yang membunuh maupun yang terbunuh, keduanya di neraka." Aku bertanya: ”Ya Rasulullah SAW, ini yang membunuh, bagaimana yang terbunuh?." Jawab Beliau ”Ya, sebab Dia pun ingin membunuhnya."

    Periwayat:
    Al-Bukhari Dari Al Ahnaf bin Qais.


    Allah menjanjikan bagi orang yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja, janji siksa yang berat. Firman-Nya: "Barang siapa membunuh orang Mukmin dengan sengaja, siksanya neraka Jahanam ia kekal di dalamnya. Allah murka dan melaknatnya serta menyeDia kan baginya siksa yang besar." (An Nisa: 93). Jika dua orang Muslim berkelahi dengan pedang, pisau atau senapan lainnya dan salah seorang terbunuh, keduanya di neraka.

    Sebab seorang Mukmin tidak dibenarkan membunuh saudaranya. Adapun membunuh orang kafir dalam peperangan termasuk jihad dalam Islam, sebagaimana difir­mankan Allah: "Muhammad utusan, Allah dan orang-orang yang bersamanya bersikap tegas terhadap orang-orang kafir dan berkasih- kasihan sesama mereka." (Al Fath: 29).