Hukum Menggunakan Kuburan Menjadi Masjid

  1. Hadis:

    قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

    Artinya:
    "Allah telah memerangi orang-orang Yahudi yang menggunakan kuburan para Nabi mereka menjadi masjid."

    Asbabul Wurud:
    Imam Bukhari mengungkapkan bersumber Dari Abdullah bin Abbas bahwa ia bersama Aisyah telah berkata: "SeKetika terjadi kehampaan di wajah Rasulullah SAW; begitu hilang kehampaan yang menyelimuti wajah­nya, Beliau bersabda: "Allah telah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menggunakan kuburan… dan seterusnya."Beliau mengingatkan agar hati-hati terhadap apa yang telah mereka perbuat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN