Masa Iddah

  1. Hadis:

    قَدْ حَلَلْتِ حِيْنَ وَضَعْتِ حَمْلَكِ

    Artinya:
    "Sungguh engkau telah halal Ketika telah melahirkan kandunganmu."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Dijelaskan di dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Ubaidillah bin Abdullah, ia berkata: Aku telah mengutus Marwan Abdullah bin 'Utbah kepada Suba'iah binti harits untuk menanyakan apa yang difatwakan Rasulullah SAW kepadanya. Ia memberitahukan bahwa ia diperistri oleh Sa'ad bin Khaulah yang meninggal pada waktu haji Wada', Dia seorang yang ikut dalam perang Badar. kemudian Subai'ah melahirkan kandungannya sebelum empat bulan sepuluh hari Dari kematian suaminya. Setelah itu ia ditemui oleh Sanabik Ketika ia sudah selesai Dari nifasnya dan telah suci. Abu Sanabik berkata: "Mungkin engkau sudah ingin bersuami lagi sebab sudah empat bulan sepuluh hari Dari kematian suamimu?!"Maka Dia mendatangi Nabi dan mengatakan kepada Beliau apa yang ditanyakan Abu Sanabik. Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh engkau telah halal Ketika… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Abdur Razaq, 'Abd bin Hamid Dari Sabi'ah binti harits.


    Hadis ini membetulkan kesalahan dan memfatwakan yang sesuai dengan kaidah agama.